Memahami Perbedaan Menghindari Perselisihan
Yuk
belajar memahami perbedaan / khilafiyah, agar perselisihan dapat dihindari karena
adanya kesalahpahaman, ketidaktahuan bahkan kesombongan dari diri dan hati kita
yang bisa menjauhkan ridho illahi karena sifat “ana khairu minhu”, sifat merasa
lebih baik, lebih benar dan atau lebih tahu dari orang lain, ntah
itu dalam iman, ilmu dan amal kita.
Didalam
sumber hukum islam Al qur’an dan al hadits, ada 2 sandaran dalil
yang penting kita ketahui makna dan pemahamannya
Yang
pertama adalah Teks Qathi’y
Yaitu teks-teks yang pasti
yang disepakati seluruh ulama karena keterangannya jelas
dan tidak ada keraguan dan perbedaan di dalamnya.
Contohnya adalah :
Sholat Subuh itu 2 rakaat, Berpuasa itu di bulan ramadhan, Berwudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat dll
dan
apabila ada perbedaan tentang hal itu maka dipastikan melenceng/keluar dr hukum / syareat islam karena teks Qathiy adalah sandaran Syariah
Yang
Kedua : Teks Dzanniy,
Yaitu teks-teks yang belum atau tidak pasti.
Yang didalamnya masih ada ruang untuk dipahami secara berbeda, multi tafsir dan atau mengandung cara pandang yang bisa saja lebih dari satu.
karena memang keterangan nya belum/tidak jelas.
dan ini adalah ruang Ijtihad para ulama mujtahid sesuai
tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,.
Contoh teks dzaniy adalah :
Tata cara sholat , wudhu, Hal yang membatalkan sholat, wudhu,Masuknya bulan ramadhan dll
Dalam teks-teks dzanniy inilah para ulama fiqih bekerja, meneliti, menganalisa, lalu lahirlah Mazhab-Mazhab yang ada seperti sekarang ini
Seorang
ulama pernah mengkaji bahwasannya di dalam sholat saja terdapat lebih dari 200
perbedaan, bukan hanya dalam hal yang sunnah saja akan tetapi fardhu
sholat juga,
Misalnya
dalam Mazhab Hambali, membaca tasbih dalam ruku dan sujud hukumnya wajib dan
menyebabkan sholat tidak sah apabila tidak dibaca, akan tetapi dalam mazhab
syafii, hambali dan hanafi hal tersebut adalah sunnah, tidak membacapun sholat
tetap sah.
Persentuhan
kulit laki-laki dan wanita dalam mazhab syafii dan hambali membatalkan wudhu
tapi tidak dalam mazhab maliki dan hanafi (kecuali dalam kondisi tertentu)
dalam
mazhab syafii menyentuh qubul dan dubur selama bukan oleh bathin tangan tidak
membatalkan wudhu, mazhab hanafi : tidak, mazhab maliki: batal hanya oleh
telapak tangan dan sisinya
dan
lain sebagainya....
Masih
banyak perbedaan pemahaman atau teks-teks dzaniy lainnya yang menjadikan
khazanah Ilmu islam itu begitu kaya, luas dan dalam. Semua itu dirangkum dalam
kitab-kitab para ulama mujtahid yang kemudian disebut mazhab (fiqih).
Dizaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak ada mazhab karena hal yang Dzaniy tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Beliau.
4 mazhab besar (Hanafi,
Maliki,Syafii dan Hambali) lahir di era 300 tahun setelah masa kenabian yang
disebut Rasulullah sebagai kurun waktu generasi terbaik.
Kaidah
para ulama mazhab adalah “Pendapatku benar akan tetapi berkemungkinan salah,
dan pendapat yang lain salah akan tetapi berkemungkinan benar”.
Inilah
yang mendasari umat islam yang paham akan luasnya ilmu islam melahirkan sifat
tawadhu, menyadari bahwasannya kebenaran itu acapkali tidak hanya melalui satu
jalan saja akan tetapi bisa melalui banyak jalan.
Semoga
dengan memahami perbedaan/khilafiyah tersebut menjadikan umat islam dapat
bersatu dalam akidah, berjamaah dalam ibadah, toleransi dalam khilafiyah dan
bersama sama dalam dakwah
Wallohu’alam
bishowab