Minggu, 12 Mei 2019

PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

 


Memahami Perbedaan Menghindari Perselisihan


Yuk belajar memahami perbedaan / khilafiyah, agar perselisihan dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, ketidaktahuan bahkan kesombongan dari diri dan hati kita yang bisa menjauhkan ridho illahi karena sifat “ana khairu minhu”, sifat merasa lebih baik, lebih benar dan atau lebih tahu  dari orang lain, ntah itu dalam iman, ilmu dan amal kita.


Didalam sumber hukum islam  Al qur’an dan al hadits, ada 2 sandaran dalil yang penting kita ketahui makna dan pemahamannya


Yang pertama adalah Teks Qathi’y

Yaitu teks-teks yang pasti

yang disepakati seluruh ulama karena keterangannya jelas dan tidak ada keraguan dan perbedaan di dalamnya.


Contohnya adalah :

Sholat Subuh itu 2 rakaat, Berpuasa itu di bulan ramadhan, Berwudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat dll


dan apabila ada perbedaan tentang hal itu maka dipastikan melenceng/keluar dr hukum / syareat islam karena teks Qathiy adalah sandaran Syariah


Yang Kedua : Teks Dzanniy,

Yaitu teks-teks yang belum atau tidak pasti.


Yang  didalamnya masih ada ruang untuk dipahami secara berbeda, multi tafsir dan atau mengandung cara pandang yang bisa saja lebih dari satu.

karena memang keterangan nya belum/tidak jelas. 

dan ini adalah ruang Ijtihad para ulama mujtahid sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,.

Contoh teks dzaniy adalah :

Tata cara sholat ,  wudhu,  Hal yang membatalkan sholat, wudhu,Masuknya bulan ramadhan dll


Dalam teks-teks dzanniy inilah para ulama fiqih bekerja, meneliti, menganalisa, lalu lahirlah Mazhab-Mazhab yang ada seperti sekarang ini


Seorang ulama pernah mengkaji bahwasannya di dalam sholat saja terdapat lebih dari 200 perbedaan,  bukan hanya dalam hal yang sunnah saja akan tetapi fardhu sholat juga,


Misalnya dalam Mazhab Hambali, membaca tasbih dalam ruku dan sujud hukumnya wajib dan menyebabkan sholat tidak sah apabila tidak dibaca, akan tetapi dalam mazhab syafii, hambali dan hanafi hal tersebut adalah sunnah, tidak membacapun sholat tetap sah.


Persentuhan kulit laki-laki dan wanita dalam mazhab syafii dan hambali membatalkan wudhu tapi tidak dalam mazhab maliki dan hanafi (kecuali dalam kondisi tertentu)


dalam mazhab syafii menyentuh qubul dan dubur selama bukan oleh bathin tangan tidak membatalkan wudhu, mazhab hanafi : tidak, mazhab maliki: batal hanya oleh telapak tangan dan sisinya

dan lain sebagainya....


Masih banyak perbedaan pemahaman atau teks-teks dzaniy lainnya yang menjadikan khazanah Ilmu islam itu begitu kaya, luas dan dalam. Semua itu dirangkum dalam kitab-kitab para ulama mujtahid yang kemudian disebut mazhab (fiqih).


Dizaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak ada mazhab karena hal yang Dzaniy tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Beliau.

4 mazhab besar (Hanafi, Maliki,Syafii dan Hambali) lahir di era 300 tahun setelah masa kenabian yang disebut Rasulullah sebagai kurun waktu generasi terbaik.


Kaidah para ulama mazhab adalah “Pendapatku benar akan tetapi berkemungkinan salah, dan pendapat yang lain salah akan tetapi berkemungkinan benar”.


Inilah yang mendasari umat islam yang paham akan luasnya ilmu islam melahirkan sifat tawadhu, menyadari bahwasannya kebenaran itu acapkali tidak hanya melalui satu jalan saja akan tetapi bisa melalui banyak jalan.


Semoga dengan memahami perbedaan/khilafiyah tersebut menjadikan umat islam dapat bersatu dalam akidah, berjamaah dalam ibadah, toleransi dalam khilafiyah dan bersama sama dalam dakwah


Wallohu’alam bishowab

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar