Rabu, 26 Juli 2017

Aqidah Ahlu Sunnah Wal Jamaah


 ..........................
Penting untuk di baca dan di pahami agar kita tidak mati dalam keadaan kufur atau suul khotimah meski se-sholeh, sebanyak apapun amal ibadah kita karena salah dalam aqidah. Naudzubillah.

kebanyakan orang shaleh sangat takut dengan suul khatimah” (Imam Ghazali-Minhajul Abidin)
 .............................

AQIDAH AHLU SUNNAH WAL JAMAAH

Aqidah umat islam ahlu sunnah waljamaah adalah :
Mensucikan Allah ldari Hadd, Anggota badan, ruang & waktu dan Semua Sifat-sifat Makhluk. Salah satu perbedaan antara Allah dan seluruh makhluk ciptaan-Nya adalah bahwa Allah itu adalah Dzat yang tidak membutuhkan makhluk dan sifat- sifat makhluk. Allah tidak butuh tempat, karena tempat itu sendiri adalah makhluk ciptaan Allah. Allah tidak membutuhkan waktu, Allah tidak membutuhkan arah, dan Allah juga tidak memiliki bentuk jisim/tubuh seperti layaknya sifat makhluk.
Begitu penting dan bahayanya permasalahan ini Sehingga Para ulama, Salafus Sholeh mewanti-wanti agar umat muslim berhati hati karena bisa menjerumuskan ke dalam kekufuran oleh sebab menyerupakan Allah SWT dengan mahluknya. Berikut adalah diantaranya pernyataan Para Imam, Para Ulama, terkait bahayanya aqidah mujasimmah (mensifati Allah serupa mahluk):

* Imam Asy-Syafii berkata:

“Barang siapa yang berusaha untuk mengetahui pengatur-Nya (Allah) hingga meyakini bahwa yang ia bayangkan dalam benaknya adalah Allah, maka dia adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), kafir.,.. (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dan lainnya)

Imam asy-SyafiI menyatakan kekufuran orang yang meyakini bahwa Allah duduk di atas arsy dan tidak boleh shalat (bermakmum) di belakangnya. (Ibn al Muallim al Qurasyi (W. 725 H) dalam karyanya Najm al Muhtadi menukil perkataan al Imam al Qadli Najm ad-Din dalam kitabnya Kifayah an-Nabih …fi Syarh at-Tanbih bahwa ia menukil dari al Qadli Husayn (W. 462H) )

Imam Ghazali (minhajul Abidin)
“Seseorang dapat mati dalam keadaan suul khatimah walaupun ia seorang yg sangat berhati-hati, zuhud dan saleh karena menganggap Allah benar-benar duduk diatas ‘Arasy, padahal Allah itu Laisa Kamitslihi syai’un” (Tidak serupa dengan sesuatu apapun)


* Ibnu Hajar al Haytami (W. 974 H) dalam al Minhaj al Qawim , mengatakan:
“Ketahuilah bahwasanya al Qarafi dan lainnya meriwayatkan perkataan asy-Syafii, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah mengenai pengkafiran mereka terhadap orang-orang yang mengatakan bahwa Allah di suatu arah dan dia adalah benda, mereka pantas dengan predikat tersebut (kekufuran)”.

Jalaluddin As-Suyuthi ( Imam Suyuthi ), dalam Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn Arabi mengatakan:
“Ia (ayat2 mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain & istiwa sebagaimana makna yg selama ini diketahui (wajah, tangan, mata, betempat), ia kafir secara pasti.”

* Al Imam Ahmad ar-Rifai (W. 578 H) dalam al Burhan al Muayyad berkata:
“Jagalah aqidah kamu sekalian dari berpegang kepada dzahir ayat al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW yang mutasyabihat sebab hal ini merupakan salah satu pangkal kekufuran”.

* Abu Bakr Ash-Shiddiq berkata :

"Pengakuan bahwa pemahaman seseorang tidak mampu untuk sampai mengetahui hakekat Allah adalah keimanan, sedangkan mencari tahu tentang hakekat Allah, yakni membayangkan-Nya adalah kekufuran & syirik". (diriwayatkan oleh ahli Fiqih & hadits al Imam Badr ad-Din az-Zarkasyi as-Syafi'i (W. 794 H) & lainnya).

* Al-Imam Al-Hafidz Abdurrahman Ibnu Al-Jawzi (wafat 579 H). Dalam buku beliau Al-Fatawa Al-Hindiyah:
"Seseorang itu bisa jatuh pada Hukum Kafir jika menisbahkan tempat bagi Allah." (2/259)


* Syekh Abd Al Ghani An-Nabulsi : dalam kitabnya al faidl ar-rabbani berkata:
"Barangsiapa yang mengatakan bahwa Allah terpisah dari-Nya sesuatu, Allah menempati sesuatu, maka dia telah kafir".


* Imam at Tohawi (wafat 321 hijrah):
“ Barang siapa yang menyifatkan Allah dengan salah satu sifat dari sifat-sifat manusia maka dia telah kafir. Kemudian ulama‟-ulama‟ Ahlu Sunnah telah menafsirkan istiwa yang terkandung di dalam Al quran dengan makna menguasai arasy karena arasy adalah makhluk yang paling besar, oleh itu ia disebutkan dalam al Quran untuk menunjukkan kekuasaan Allah sebagaimana kata-kata Sayidina Ali bin Abi Thalib mengatakan :
“Sesungguhnya Allah telah mencipta al-arasy untuk menzohirkan kekuasaanya, bukannya untuk menjadikan ia tempat bagi Nya. (diriwayatkan oleh Imam Abu Mansur al-Tamimi dalam kitabnya At-Tabsiroh)


Pernyataan diatas hanyalah sebagian dari banyaknya pendapat para ulama, Para Imam dalam Mazhab 4, tentang kekufuran bagi siapa saja yang mensifati Allah dengan mahluk.



Hal ini perlu diketahui mengingat dewasa ini ada faham yang dari luar terlihat begitu baik dan meyakinkan bahkan jika dilihat sepintas lebih baik dari orang-orang muslim disekitarnya akan tetapi jika ditelusuri lebih dalam maka aqidah mereka menuju mujasimah/musyabbihah yang sangat terlarang dalam Islam dan mereka memfitnah menisbatkan bahwa Imam 4 mazhab pun berpendapat sama dengan mereka,


Wallahu a’lam bishowab semoga Allah SWT selalu memberikan kita petunjuk yang lurus yang Ia ridhoi.
                                                          =======

Dialog Amalan Bid'ah

Dalam satu mudzakaroh seorang anak muda berdialog dengan seorang Ustadz:

Anak Muda: Ustad apa hukum berdzikir setelah sholat fardu yang tidak di contohkan rasulullah saw, bukannya itu bid’ah?

Ustadz : Begini ya dek, hati-hati loh jgn  asal tuduh bid’ah sini bid’ah sana, nanti gimana pertanggung jawabannya di yaumul mahsyar kepada Allah dan RasulNya..melarang sesuatu yang tidak Allah dan rasulNya larang karena kemakan Nafsu dan ego?

Imam syafii itu ngajinya lebih dari 40 tahun seorang alim lagi fakih hafal ratusan ribu hadits, Hafal Al quran sejak usia 7 thn, Hafal seperti kjita membaca al ikhlas, Ibnu Hajar menegaskan, bahwa setelah priode asy-Syafi’i tidak pernah ditemukan lagi seorang mujtahid muthlaq atau mujtahid mustaqil. Akan tetapi dengan rendah hatinya beliau berkata “"apabila pendapatku bertentangan dengan hadits shahih lemparkanlah pendapatku ke dinding". Itu adalah ciri ilmu padi yg makin berisi makin merunduk, tidak seperti orang atau ustadz zaman sekarang baru baca 4-5 kitab, baru ngaji 5-10 tahun sudah berani membidahkan amalan-amalan ulama salaf.

Anak muda itu agak tertunduk.

 Ustadz : anda tau apa itu bid’ah?

Anak muda : yaa ga ngerti juga sih ustad, taunya ga dilakukan rasulullah saw aja

Ustadz : Bid’ah itu menurut para Ulama dalam mazhab 4 yaitu seperti yg di utarakan Imam Syafi’i. Yang ditulis Imam Ibnu Hajar Asqolani dalam kitabnya fathul bari:
Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji, dan Bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela”.

 Atau dalam kitab lain Imam Syafii berkata :
Perkara-perkara baru (Bid’ah)  itu terbagi menjadi 2 macam :
1)  Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat  (Bid’ah Dholalah).
2)  Perkara baru yang baru yang baik & tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).

 (Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib  asy-Syafi’i –Jilid 1- Halaman 469).

Dan Imam Izzuddin Abdussalam merinci:
Bid’ah terbagi ke dalam 5 bagian, yaitu:
1. Bid’ah Wajib,
2. Bid’ah Haram,
3. Bid’ah Sunnah,
4. Bid’ah Makruh,
5. Bid’ah Mubah.

Jadi amalan yg baik itu tidak selalu harus ditunjukan langsung oleh rasulullah SAW, selama tidak menyalahi Alqur’an, sunnah ijma dan atsar maka itu adalah bidah yang baik.Faham antum?

Anak muda : e...belum tad, mungkin sedikit (cengar cengir..), bagaimana kaitan dengan dzikir tadi?

Ustadz :  coba sy Tanya, klo sehabis salam terus antum ke belakang lalu push up hukumnya apa?

Anak muda :  boleh tad? Atau haram?

Ustadz : sholat antum ga keganggu insha allah sah karena sudah selesai tp jelas merusak adab masjid jadi bisa jadi makruh, tp klo setelah sholat trus ngeluarin hp baca WA hukumnya apa?

Anak muda: boleh tad?

Ustadz : hukumnya boleh atau mubah, klo WA nya gambar ahwat yg gak nutup aurat jadi turun hukumnya haram, andesten?

Anak muda: Iya tad tapi eu  nganu klo soal dzikir td gimana?

Ustadz : kalo sy dzikir 124 kali mmh atau 67 kali  atau 45 kali sehabis sholat fardu hukumnya apa?

Anak muda: kan ga di contohin rasulullah SAW tad?

Ustadz : karena tidak dicontohkan rasul SAW maka hukumnya bid’ah tapi bid’ah hasanah karena tidak menyalahi Alqur’an, hadits, ijma, atsar yaitu bidah mubah atau boleh.

Anak muda: berarti mubah aja tad ga dapat pahala?

Ustadz: klo cuman ngeluarin HP ya mubah doang ga dapat pahala tapi yg sy lakukan itu  dzikir, entah itu satu kali, 5 kali ataupun 65 kali…hukumnya apa kalau berdzikir itu? tidak peduli dimanapun kapanpun asal jgn di WC, apa hukumnya?

Anak muda : sunnah tad

Ustadz : silahkan di renungkan….. wallohualam bishowab.


Al Imam Ibnu sirin berkata “Ilmu itu adalah agama, maka perhatikan dari siapa kau mengambil agamamu



Pentingnya Bermazhab : Bagian Ketiga Tata Cara Ibadah

BAGIAN KETIGA
TATA CARA IBADAH

BAB WUDHU

Wudhu hukumnya wajib bagi Muhdist (orang yang berhadast), sedangkan
wudhu hukumnya sunnah untuk memperbaharuinya :

a. Setelah sholat
b. Setelah mandi wajib
c. Sunnah hukumnya ketika hendak mandi wajib
d. Sunnah ketika berhadast oleh sebab tidur
e. Sunnah ketika sedang marah
f. Sunnah ketika terlanjur berghibah
g. Sunnah setelah memegang mayit


A.  SYARAT  SAHNYA  WUDHU

Semua syarat syarat wudhu dibawah ini wajib dipenuhi agar wudhu syah dan diterima oleh Allah l

1.      Islam
Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad

2.      Tamiyiz
Yang dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan bara api.

3.      Bersih dari haid dan nifas
Haid adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa. sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

4.      Tidak adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu
Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak bisa masuk.

5.      Tidak ada sesuatupun di anggota wudhu yang bisa merubah air
Yaitu bersihnya anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut  nama air tersebut. contohnya seperti tinta dan jakfaron yang banyak.

6.      Mengetahui kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu
Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu. jia dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.

7.      Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah
Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.

8.      Memakai air yang suci dan mensucikan
Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal. air musta'mal adalah air yang digunakan  pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).
9.      Masuknya waktu
Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat. diluar waktu sholat tidak syah.

10.         Muwalah
Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas. jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.

Cat : syarat nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).


B.  RUKUN/ FARDHU  & TATA CARANYA

Rukun wudlu ada 6 :

1. Niat
Niat adalah bermaksud sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaannya
- tempatnya di hati
- melafalkannya adalah sunnah
- dalam hal ini Niat berarti berbarengan dengan membasuh muka,

Maliki : dlm hati awal berwudhu

2.  Membasuh muka
Muka adalah batas tumbuhnya rambut di atas kening atau dahi sampai bawah dagu tempat tumbuh nya jenggot, bila ada jenggot maka wajib dibasuh agar jangan sampai masih ada yang kering. adapun yang dinamakan bawah dagu adalah batas bawah perbatasan dengan leher. Lebarnya dari cuping telinga satu ke cuping satunya lagi. jangan hanya basah namun harus mengalir airnya di muka , sebab itulah yang dinamakan membasuh , airnya mengalir.
Disini harus hati-hati jangan sampai air yang dari muka bekas wudlu (basuhan yang pertama ) jatuh ke air yang ditengadahi oleh tangan , sebab jika ada air bekas wudlu yang mengalir dari muka  air itu dinamakan air musta’mal atau air yang sudah digunakan tidak sah untuk bersuci lagi. apabila air musta’mal mengenai air yang sedang ada di tangan menengadah dan air tersebut dibuat membasuh muka lagi maka tidak sah lah membasuh muka nya sebab membasuh muka dari air yang tercampur air musta’mal . jika membasuh muka nya tidak sah maka wudlu nya pun tidak sah.
Bila berjenggot (tebal dan tidak Nampak kulit) disunnahkan menyilanginya

Hanafi : tempat yang ditumbuhi rambut sampai ujung dagu, jenggot tidak wajib dibasuh

3.  Membasuh Dua Tangan Beserta Kedua Siku
Adapun batasnya adalah di atas siku sampai ujung jari, semua harus basah dan dialiri air tidak sah jika hanya sekedar basah harus mengalir.

4.  Mengusap kepala  (sedikit rambut atau kulit kepala)
Inilah bedanya membasuh dengan mengusap , jika membasuh harus dialiri air maka kalau mengusap cukup basah. setelah membasuh tangan maka kepala diusap memakai air.  meski hanya satu helai rambut saja yang terkena air maka tetap sah mengusap kepala nya.ini dengan artian kepala di sini boleh sebagian.
Disebutkan mengusap kepala bukan mengusap rambut sebab ada juga umat muslim yang tidak mempunyai rambut. maka mengusap kepala adalah suatu rukun wudlu meski yang diusap hanya sebagian.
Bagi yang rambutnya panjang dan keriting, mengusap kepala ada sunnahnya yakni cara nya, dengan mengusapkan kedua tangan yang sudah dibasahi di atas kening atau dahi kemudian ditarik ke belakang kepala dan ditarik kembali ke depan.

Hanafi  : ukurannya cukup seperempat kepala bebas bagian manapun tidak perlu air yang baru
Maliki :  menyapu seluruh kepala
Hambali : menyapu sebagian kepala bahkan boleh dengan memercikinya saja

5. Membasuh kaki
Adapun batasnya adalah dari mata kaki. perlu diingat yang disebut batas mata kaki berarti dilebihi di atas mata kaki agar mata kaki nya terbasuhkan.
sunnah nya adalah dengan menyela-nyela jari kaki. dengan hikmahnya barangkali ada kotoran yang masih tersisa di sela-sela kaki. tidak ada salahnya sedikit menggosok telapak kaki sebab bisa dikhawatirkan ada kotoran yang masih menempel yang mengharuskan digosok.

6. Tertib
Rukun yang terakhir adalah tertib yakni urut.
tertib adalah yang dahulu didahulukan dan yang akhir diakhirkan.
artinya dari rukun satu sampai lima (dari niat sampai membasuh kaki) tidak boleh ditukar harus urut , itulah tertib.

Hambali sepakat dg Syafi’i yah bahwa tertib adalah rukun,
maliki dan hanafi : sunnah
·          Rukun/Fardu Wudhu Menurut Mazhab Lainnya

·           Mazhab Hanafi :
Fardu wudhu ada 4
1.         Membasuh, mencuci muka
2.         Membasuh 2 tangan hingga mata siku
3.         Membasuh 2 kaki hingga mata kaki
4.         Menyapu dengan air seperempat kepala

·           Mazhab Maliki
Fardu wudhu ada 7
1.         Niat
2.         Membasuh muka
3.       Membasuh kedua tangan hingga siku
4.       Menyapu seluruh kepala
5.       Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6.       Berurut
7.       Menyapu/mengusap anggota wudhu (tidak cukup hanya melewatkan air saja)

·         Mazhab Hambali
Fardu wudhu ada 6
1.       Membasuh muka
2.       Membasuh 2 tangan hingga siku
3.       Membasuh 2 tangan
4.       Menyapu sebagian kepala (sekalipun sedikit)
5.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.       Tertib


C.    SUNNAH - SUNNAH WUDHU

Berikut ini sunnah-sunnah dalam berwudhu:
1.        Bersiwak

2.        Berkesinambungan dalam membasuh setiap anggota wudhu

3.        Membaca bismillah apabila lupa ditengah-tengah maka baca “Bismillahi awwaluhu wa aakhiru”
Hambali : fardu membaca basmalah

4.        Menggosok kedua telapak tangan . Jika ragu kesucian kedua telapak tangan maka makruh baginya mencelupkannya kedalam air yang kurang dari  2 qullah.

5.        Sunnah berkumur dan istinsyaq (memasukkan sedikit air ke lubang  hidung lalu menyemburkannya)
Hambali : berkumur & istinsyaq adalah fardhu karena termasuk bagian muka

6.    Mengusap seluruh rambut kepala

7. Membasuh kedua telinga luar dan dalam dengan menggunakan air baru dengan memasukkan kedua jari tangan ke dalam telinga

8.    Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki

9.    Tiga kali setiap basuhan

10. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan kecuali ketika membasuk kedua  telapak tangan di awal wudhu yang mana dilakukan bersamaan, kecuali juga kedua pipi, kedua telinga, dan samping kiri dan kanan wajah

11.   Menghadap kiblat

12. Duduk ditempat yang sekiranya tidak terkena cipratan air

13. Tidak minta bantuan orang lain (melakukan wudhu) kecuali udzur

14. ketika membasuh wajah dimulai dari atas ke bawah, sedangkan dalam membasuh tangan dan kaki dimulai dari jari-jari

15.  Sunnah utk tidak mengelap air bekas wudhu kecuali ada udzur,  misalnya telalu panas/dingin

16. Doa wudu setelah selesai wudhu dengan menghadap kiblat

Referensi:
 Kitab Safinatun Najah
Kitab Tahriru tanqihi lubab [Fiqh Imam Syafi’i] karya Syaikhul Islam Al Imam Al Hafidz Abu Yahya Zakaria bin Muhammad Al Anshari


D. HAL – HAL  YANG  MAKRUH  DALAM  WUDHU

1.      Boros air
Menggunakan air dengan kadar yang melebihi keperluan syara` atau melebihi kadar yang mencukupi

2.      Berbicara
Meski Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa termasuk mustahab adalah meninggalkan percakapan ketika sedang berwudhu'.

Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas menyebutkan bahwa makruh hukumnya bila bercakap-cakap sambil berwudhu

3.       Membasuh Leher / tengkuk
Al-Imam An-Nawawi menyebutnya sebagai bid'ah.
Al-Malikiyah menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk ghuluw atau melebih-lebihkan agama, yang tidak ada dasarnya dari sunnah RasulullahJ

4.      Wudhu di Tempat Yang Tidak Suci atau bernajis (WC)
Karena dikhawatirkan terkena najis yang disebabkan percikan air dan juga karena wudhu adalah perkara ibadah yang tidak sepatutnya dilakukan di tempat yang tidak suci


E.    YANG  MEMBATALKAN  WUDLU  :

1.     Keluarnnya sesuatu dari salah satu dua jalan (qubul atau dubur).

Sesuatu yang yang keluar dari salah satu jalan di antara dua jalan tersebut misalnya kencing, kotoran(tinja), angin(kentut), madzi, wadzi, darah, nanah dll.
Menurut Imam Syafi’i  keluarnya mani tidak membatalkan wudhu akan tetapi wajib mandi

mahzab maliki memberikan pengecualian bagi orang-orang yang selalu keluar madzi, maka orang seperti itu tidak diwajibkan berwudhu lagi. Demikian pula mazhab Hanafi, membedakan antara madzi dan wadzi dari binatang yang dagingnya halal dimakan adalah najis, sedangkan dari binatang yang dagingnya haram dimakan adalah suci.

2.  Hilangnya akal.
Hilang akal karena mabok,gila,pingsan,epilepsy atau naik pitam, Sihir, Kesurupan, Memakan obat yang dapat menghilangkan akal maka menurut kesepakatan semua ulama , itu dapat membatalkan wudhu

3.  Tidur.
Bila sekedar mengantuk atau tidur dengan anusnya tetap dari tempat duduknya, seperti mulut botol yang tertutup, maka tidur yg demikian itu tidak sampai membatalkan wudhu, tapi bila tidak , maka batal wudhunya.  Begitupula apabila tertidur tetapi masih bias mendengar orang bicara meski tidak paham maka tidak batal wudhunya.
al-Nawawi dalam dalam syarh shahih muslim,  meriwayatkan dari ahmad bin Hambal bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam keadaan ruku dan sujud.
                                          
Hambali. kalau hati ,pendengaran dan penglihatannya tidak berfungsi sewaktu ia tidur sehingga tidak dapat mendengar pembicaraan orang-orang disekitarnya dan tidak dapat memahaminya baik orang yang tidur tersebut dalam keadaan duduk,terlentang,atau berdiri,maka bila sudah demikian dapat membatalkan wudhu.
Hanafi : kalau orang yang mempunyai wudhu itu tidur dengan keadaan terlentang , atau bertelungkup pada salah satu pahanya, maka wudhunya menjadi batal. Tapi kalau tidur duduk,berdiri,ruku’ atau sujud ,maka wudhunya tidak batal. Barang siapa yag tidur pada waktu shalat dan keadaannya masih tetap pada posisi seperti shalat, maka wudhunya tidak batal, walaupun tidur sampai lama.
Maliki: membedakan antara tidur ringan dengan tidur berat. Kalau tidur ringan/sekejap , tidak membatalkan wudhu,begitu juga kalau tidur berat dan waktunya hanya sebentar , serta anusnya tertutup. Tapi kalau tidur berat dan waktunya panjang , ia dapat membatalkan wudhu,baik anusnya tertutup maupun terbuka.

4.  Menyentuh wanita yang lain (bukan mahram).
Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu, apabila keduanya sudah dewasa ,bukan mahromnya, dan tanpa  hijab.

hambali: persentuhan kulit antara lak-laki dan perempuan membatalkan wdhu, apabila persentuhan kulit disertai syahwat dan tanpa hijab.
Maliki : persentuhan dengan syahwat membatalkan wudhu namun ciuman kehormatan tidak membatalkan wudhu.
Menurt Hanafi ,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sama sekali tidak membatalkan wudhu. kecuali menimbulkan reaksi pada kemaluan
5.   Menyentuh qubul atau dubur dengan batin telapak tangan.
Bathin telapak tangan adalah bagian yang tidak terlihat dari telapak tangan seandainya kita menyatukan    kedua telapak tangan kita dan tidak membatalkan jika dengan punggung telapak tangan.
Baik kemaluan dirinya ataupun orang lain, perempuan/laki – laki, anak kecil/dewasa, mati/hidup atau memegang dubur hewan sama juga.Tapi ini menurut Qaul Jadid Imam Syafi’I Adapun menurut Qaul Qodim memegang dubur hewan itu tidak membatalkan Adapun yang tidak tertutup itu yang tidak membatalkan

Maliki : membatalkan wudhu dengan telapak tangan, sisinya, tidak batal apabila bersentuhan dengan anggota tubuh lainnya
Hanafi:, jika orang yang berwudhu itu menyentuh kemaluannya tanpa ada aling-aling, baik itu laki-laki maupun perempuan, dengan batin ataupun punggung telapak  tangan tidak membatalkan wudhu.

Tambahan yang tidak terdapat pada mazhab Syafi’i
1.  Muntah
Hambali: ia dapat membatalkan wudhu secara mutlak,tapi menurut Hanafi ia dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulutnya. Sedangkan menurut Syafi’i dan Maliki ia tidak membatalkan wudhu.

2.    Tertawa
Menurut mazhab Hanafi, tertawa terbahak-bahak dapat membatalkan wudhu bila dilakukan dalam shalat, tetapi diluar sholat tidak membatalkan wudhu. Dalam Multaqa al-Abhur, jil. III, hal. 234, disebutkan bahwa tertawa yang membatalkan wudhu adalah tertawa terbahak-bahak yang dilakukan dalam shalat yang ada rukuk dan sujudnya.

3.    Makan Daging Unta
Menurut mazhab Hambali, makan daging unta dapat membatalkan wudhu. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, maliki, dan Hanafi, tidak membatalkan wudhu


BAB SHOLAT

A.    SYARAT  WAJIB SHOLAT LIMA WAKTU

1.   Telah menerima dakwah islam /  sampainya dakwah Nabi Muhammad J
2.   Beragama islam
3.   Suci dari darah haid dan nifas (bagi wanita)
4.   Berakal
5.   Baligh
6.  Mempunyai Indra yang sehat meski hanya penglihatan atau pendengaran

Hanafi : sama hanya tanpa poin ke 6
Hambali tidak membagi sah dan wajib, hanya syarat sholat kurang lebih sama dg Syafi’i  dengan penambahan:
-            Islam
-            Berakal
-            Suci dari hadats
-            Mumayiz
-            Menutup aurat
-            Menjauhkan badan pakaian
dan tempat sholat  dari najis
-            Berniat
-            Menghadap kiblat
-            Masuk waktu sholat

Syarat wajib & sahnya :
penambahan poin
–       masuk waktu sholat
-            Tidak kehilangan 2 sarana wudhu air & tayamum
-            -tidak tidur tidak lupa
Dll…
B.  SYARAT - SYARAT   SAHNYA SHOLAT:

1.     Suci dari hadast besar dan kecil
2.     Suci dari najis yang berada di pakaian, badan dan tempat (dan juga yang berhubungan dengan itu semua).

Setiap benda yang melekat pada badan orang shalat dan pakaiannya adalah wajib suci. Bila menyentuh dinding yang najis, atau pakaian yang najis atau memegang tali yang terkena najis maka batal shalatnya.
Menurut 4 Mazhab, tempat shalat harus suci dari najis baik najis yang kering maupun najis yang masih basah.

Hanafi, yang harus suci cukup hanya kedua kaki dan muka saja

3.   Menutupi aurat.
Aurat dalam sholat laki-laki dari pusar sampai tulang tempurung (lutut). pusar dan lututnya bukan aurat akan tetapi bagianya harus tertutup agar aurat yang terlarangnya tidak mudah terbuka,ini berlaku untuk aurat di hadapan lelaki lain dan tubuh, aurat ketika sendirian adalah kemaluannya saja.
Sedangkan aurat sholat perempuan seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Aurat diluar sholat adalah seluruh tubuh . aurat terbuka tanpa sengaja ketika sholat tidak batal asal segera ditutup dg tidak banyak gerakan, kalau disengaja batal.

Mazhab lainpun kurang lebih sama kecuali maliki, sengaja atau tidak sholatnya batal
Mazhab lain yang bukan aurat : wajah dan telapak tangan
Hanafi, bagi wanita wajib menutupi belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi orang laki-laki wajib menutupi dari lutut keatas sampai pada pusarnya.
Hambali, sama dg Syafi’i  hanya telapak tangan termasuk aurat
Maliki membagi aurat menjadi dua aurat besar dan ringan
4.     Menghadap ke kiblat.
Wajib menghadap ka’bah itu sendiri , baik bagi orang yang dekat maupun orang yang jauh. Kalau dapat mengetahui arah ka’bah itu sendiri secara tepat maka ia harus menghadap kearah tersebut tapi bila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja. Syafi’iah menambahkan bahwa menyimpang sedikit dari arah ka’bah dapat membatalkan sholat .
Sedangkan orang yang tidak mengetahui kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakannya bahwa kiblat itu ada disatu arah tertentu. Tapi bila tetap tidak bisa mengetahuinya dan juga tidak dapat memperkirakannya maka menurut empat Mazhab: ia shalat kemana saja arah yang disukainya dan sah shalatnya

5.     Mengetahui Masuknya waktu sholat.

Ada 3 cara mengetahui waktu sholat
1.   Dengan melihat jam atau mendengar seruan adzan
2.   Berijtihad dengan sarana yang benar dan akurat
3.   Mengikuti orang lain yang mengetahui masuknya waktu sholat

6.   Mengetahui tentang kewajiban / cara mengerjakan sholat

7.   Tidak melakukan sesuatu yang membatalkan sholat

8.   Tidak menyakini bahwa salah satu fardhu sholat itu hukumnya sunnah



C.  RUKUN  SHOLAT

Rukun Shalat ada 13 , yaitu :

1.                             Niat yang berbarengan dengan Takbiratul Ihram
2.                         Berdiri bagi yang mampu untuk shalat fardlu
3.                         Takbiratul Ihram
4.                         Membaca Alfatihah (kecuali yang terlambat dan lainnya)
5.                         Ruku dengan thumaninah
6.                         I’tidal dengan thumaninah
7.                          Sujud dua kali dengan thumaninah
8.                         Duduk diantara dua sujud dengan Thumaninah
9.                         Duduk Tahiyat akhir
10.                   Membaca Tasyahud atau Tahiyyat akhir pada duduk akhir
11.                       Shalawat atas RasulullahJ pada duduk akhir
12.                   Salam yang pertama
13.                   Tertib

Mazhab Hanafi membedakan lagi antara rukun (fardu) dan wajib shalat, Rukun apabila ditinggalkan tidak sah sholatnya, sedangkan wajib tidak akan tetapi berdosa
rukun shalat menurut mereka hanya enam, yaitu:
1. Takbirat al-ihram.                 4. Ruku’.
2. Berdiri.                                  5. Sujud.
3. Membaca al-Qur`an.              6. Duduk terakhir membaca tasyahud

Sedangkan wajib shalat adalah:
1. Iftitah (membuka) shalat dengan lafaz “Allahu Akbar”.
2. Membaca al-Fatihah.
3. Membaca surat al-Qur`an sesudah al-Fatihah.
4. Membaca surat pada dua raka’at yang pertama dalam shalat fardhu.
5. Mendahulukan al-Fatihah dari pada membaca surat.
6. Menempelkan hidung dan kening bersamaan pada waktu sujud.
7. Memelihara tertib dalam perbuatan yang dilakukan berulang-ulang.
8. Tuma’ninah (diam sejenak) dalam melaksanakan rukun.
9. Duduk yang pertama pada raka’at kedua dalam shalat yang tiga atau empat raka’at.
10. Membaca tasyahud pada duduk yang pertama.
11. Membaca tasyahud pada duduk yang terakhir.
12. Berdiri untuk raka’at yang ketiga dengan tidak melambatkan sesudah selesai tasyahud pertama.
13. Mengucapkan salam dua kali (ke kanan dan ke kiri) setelah selesai shalat dengan kalimat al-Salam saja (tidak ‘alaikum).
14. Menjaharkan bacaan bagi imam pada shalat Shubuh dan pada dua raka’at pertama Magrib dan Isya.
15. Mensirrkan bacaan bagi imam dan shalat sendirian pada shalat Dhuhur dan Ashar.
16. Takbir pada shalat ‘ied (hari raya).
17. Qunut pada shalat witir.
18. Diam (mendengarkan baik-baik) serta mengikuti imam pada shalat berjama`ah.

Mazhab Maliki
rukun shalat 14 macam, yaitu:
1. Niat.                                                 8. Sujud.
2. Takbirat al-ihram.                             9. Duduk antara dua sujud.
3. Berdiri waktu takbiratul al-ihram        10.Mengucapkan salam.
     pada shalat fardhu.
4. Membaca al-Fatihah bagi Imam          11.Duduk di waktu   
   dan munfarid                                         mengucapkan salam
5. Berdiri waktu membaca al-Fatihah.     12.Tuma’ninah pada seluruh                     6. Ruku’.                                               rukun.
                                                            13.I’tidal sesudah ruku’ dan
7. Bangkit dari ruku’.                               sujud.
                                                           14. Menjaga tertib rukun
                       
Mazhab Hanabilah/Hambali
rukun shalat ada 14 macam, yaitu:
1. Takbirat al-ihram.                             8. Duduk antara dua sujud.
2. Berdiri pada shalat fardhu bagi yang   9. Tuma’ninah pada ruku’ dan
    sanggup.                                           sujud dan sesudahnya .
3. Membaca al-Fatihah pada setiap raka’at 10.Membaca tasyahud akhir.
dlm shalat berjama`ah & shalat sendirian. 11.Shalawat kepada NabiJ
 4. Ruku’.                                              sesudah tasyahud akhir
5. I’tidal (bangkit) dari ruku’.                 12.Mengucapkan salam dua kali.
6. Sujud.                                               13.Duduk di waktu membaca
7. I’tidal (bangkit) dari sujud.                 shalawat.
14.Salam dan tertib rukun.


D.  TATA  CARA  SHOLAT 

1.     Sunnah melafalkan niat

-        Hambali &Hanafi: mensunahkan melafalkan.
-        Maliki: Tidak Sunnah kecuali apabila ragu2

Jumhur Fuqaha mengatakan lebih baik mengucapkan nya dengan lisan karena lisan dapat membantu hati dalam berniat

2.        Sunnah Merenggangkan kaki sejengkal ketika berdiri,

Makruh mendempetkan / mempertemukan dan melebarkannya  juga memajukan salah satu kakinya

Hanafi : Jarak kedua kaki empat jari, lebih kurangnya makruh
Maliki & Hambali : Sewajarnya Biasa saja tidak rapat tidak lebar sehingga tidak terlihat tidak sopan menurut kebiasaan

3.     Takbiratul  ihram
Adapun syarat-syaratnya diantaranya:
·           Harus memakai bahasa Arab (kalo terjemahannya tidak sah)
·          Harus mendengar sendiri bacaan takbirnya
·          Harus tertib antara lafadz Allah lalu lafadz Akbar
·          Memakai lafadz ALLAH (tidak boleh diganti dengan nama-nama dari Asmaul Husna), contoh ar-rohman, dll.
·           Memakai lafadz AKBAR
·           Tidak menambah hamzah diawal lafadz ALLAH, misalnya : AAALLAHU …
·           Tidak boleh memanjangkan huruf ba’ di lafadz  akbar, contoh : AKBAAAAR
·           Tidak boleh menambahkan huruf wawu diantara lafadz Allah dan Akbar, misalnya: ALLAHUUUUWAKBAR. Boleh menambahkan aliflam (ALLAHUL AKBAR)
·          Tidak boleh mentasydidkan lafadz akbar, misalnya : AKABBAR.
·           Dibaca setelah masuknya waktu sholat
·          Menghadap kiblat
·          Bagi yang berjamaah, maka takbirnya makmum setelah imam selesai bertakbir.
hanafi : makmum bersamaan dengan Imam akan tetapi dengan syarat makmum tidak selesai lebih dulu mengucapkan Allahu Akbar)
·          Berusaha menyamakan tatkala mengucapkan takbir dengan bersama mengucapkan niat dalam hati  contoh : ketika mengucapkan “Allaahu Akbar” dalam hati membaca “Usholli fardhu …………” (jika tidak bisa tidak apa-apa, tapi harus diusahakan terus-menerus dengan syarat tidak was-was /ragu-ragu)
Pengucapan niat dalam hati pada saat takbir al-ihram juga merupakan pendapat mayoritas mazhab fiqh (Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar: al-Niyat Fi al-Ibadat). 

·          sunnah mengangkat tangan,  Afdoliah sejajar pundak atau boleh juga Ujung-ujung jarinya disejajarkan dengan bagian atas telinga, jempol dengan bagian bawah telinga,
Para fuqaha menambahkan disunnahkan menyondongkan ujung-ujung jari kearah kiblat karena kemuliaanya. Apabila tidak mampu mengangkat tangan sejajar pundak maka mengangkat sejauh kemampuannya
·          Jari tangan dibuka tidak terlalu rapat tidak terlalu renggang
·          Awal mengangkat tangan bersamaan takbir dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya takbir
·          Sunnah mengangkat tangan ketika : takbiratul ikhrom, hendak ruku, bangun dari ruku, Imam An-Nawawi mengungkapkan dalam Syafi’i yah juga disunnahkan mengangkat tangan ketika bangun dari tasyahud awal

Maliki & hanafi : sunnah mengangkat tangan ketika takbir saja, Hambali : sama seperti Syafi’i  hanya tanpa bangun dari tasyahud
Hanafi : tidak rukun takbir tetapi wajib. Sholat tetap sah bila tidak bertakbir tapi dosa. Boleh dengan kalimat lain yg membesarkan 
Maliki: Hendaknya lidah bergerak ketika membacanya. apabila makmum masbuk mendapati imam sdg ruku, maka takbirnya boleh saat sedang merunduk hendak ruku

4.        Sedekap tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada diatas pusar
Baik laki2 atau perempuan disunatkan meletakan bathinnya (bagian dlm ) telapak tangan kanannya diatas punggung telapak tangannya yang kiri, dibawah dadanya dan diatas pusarnya agak ke kiri dadanya sedikit , ditengah pun baik.
Jemarinya yang 4 selain jempol boleh dihamparkan melintang atau menyebarkan kearah pangkal lengannya.

Hanafi: diletakan dibawah pusar
Hambali : dibawah pusar atau di bawah dada
Maliki : diatas pusar dibawah dada

5.     Memandang tempat sujud
Sedari awal sholat hingga akhir pandangan mata kearah tempat sujud  kecuali ketika pada saat mengisyaratkan jari dikala tasyahud (Membaca Ilallah) maka ketika itu pandangan mata adalah kearah ujung jari telunjuk. 
Hambali : sama dengan syafi’iyah
Sedangkan Kalangan Hanafiyah mengatakan –sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang Darr al Mukhtar – Termasuk dari adab shalat adalah memandang ke arah tempat sujud ketika posisi berdiri, memandang punggung kakinya ketika ruku’, kearah batang hidung ketika sujud, kearah pangkuannya ketika duduk, dan kearah pundaknya ketika memberi salam.

6.     Sunnah Membaca doa iftitah
Redaksinya banyak boleh memilih yang pendek atau panjang dan boleh diawali dengan tasbihat

Hambali&hanafi : sunnah
Maliki : makruh

7.     Sunnah Membaca taawudz secara rahasia (tidak bersuara), dibaca setiap rakaat

Hambali : sunnah. Dibaca pada rakaat pertama
Hanafi : sunnah. Dibaca pada rakaat pertama setelah takbir dan doa iftitah
Malikiyah : Makruh membaca taawudz dalam sholat



8.     Membaca  basmalah (fardhu) sebelum al fatehah & dibaca keras
Allahlberfirman: QS Al Hijr; 87
“Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu Sab’ min al Matsaniy dan Al Qur’an yang agung.”

Yang dimaksud dengan Sab’ min al Matsaniy adalah surat Al Fatihah. Disebut demikian karena jumlah ayatnya ada  7 dan ketujuh ayat tersebut selalu dibaca pada setiap raka’at shalat.

" Dari Abi Hurairah Ra dia berkata, Rasulullahbersabda, " Ketika kalian membaca Alhamdulillah, maka bacalah (Bismillahirrahmanirrahim) , sesungguhnya Al Fatihah adalah Ummul Qur'an, Ummul Kitab, dan Sab'ul Matsany sedangkan (Bismillahirrahmanirrahim) adalah salah satunya " HR.Al-Daruquthni.

Oleh karena itu barang siapa yang tidak membaca, atau hanya membaca sebagian maka raka’atnya tersebut tidak dihitung. (Al Umm, juz 1, hal. 129)

Hambali & Hanafi : sunnah dibaca samar
Maliki : makruh membacanya dalam sholat.  Basmalah bukan bagian dari surat,

9.        Membaca  alfatihah

Membaca Al-Fatihah adalah fardhu bagi makmum dalam mazhab syafi’i Disandarkan kepada hadits riwayat dari Ubadah bin Shamit, dia berkata:
“Suatu ketika kami shalat bersama RasulullahJ pada sebagian shalat yang bacaan shalatnya keras. Ketika selesai, beliau menghadapkan wajah kearah kami dan berkata: ‘apakah kalian membaca ketika aku mengeraskan suaraku?’ sebagian dari kami menjawab: ‘ya, kami telah melakukannya’ Beliau bersabda, ‘janganlah begitu, janganlah kalian membaca sesuatu ketika aku mengeraskan suara kecuali (membaca) ummul Qur’an (Al-Fatihah)’  ” (HR. Abu Daud).

Membaca Al-Fatihah fardu dibaca Tiap rakaat meskipun yang 4 kecuali makmum yang tertinggal

Bagi Imam dianjurkan diam sebentar untuk memberikan waktu bagi makmum membaca alfatehah

Hambali : sunnah membaca alfatehah ketika imam diam dengan sir atau dalam hati, makruh apabila imam sedang membaca surat, karenanya disunnahkan bagi imam untuk diam memberikan waktu bagi makmum membaca alfatehah
Hanafi : Alfatehah wajib bukan rukun, boleh diganti bacaan apa saja dari al-Qur’an
makruh membaca ayat bahkan alfatehah dibelakang imam
Membaca amin (makmum dikeraskan)
Maliki : (makmum) Makruh dalam sholat jahriyah kecuali menjaga adanya khilaf maka sunnah

10.   Sunnah Membaca Amin baik imam maupun makmum (keras dalam sholat jahriyyah rendah dalam sirriyah)

Maliki : tidak sunat tapi mandub dibaca samar
Hanafi : makmum membaca samar/pelan dalam sholat jahriyah maupun siriyah

11.   Disunnahkan Membaca  1  surat  atau  1 ayat, sejumlah ayat, setelah al fatehah dalam sholat munfarid atau Dalam siriyyah.
Makruh dalam berjamaah  jahriyyah, harus mendengarkan bacaan imam.
Makruh mengulang surat dalam 2 rakaat
Hanafi : sunat namun membacanya wajib 1 surat atau  minimal 3 ayat pendek/ wajib
Hambali : sunat namun membacanya wajib membaca ayat yang berdiri sendiri

·        Surat panjang sunnah dibaca pada sholat subuh dan zuhur, pada sholat zuhur sunnah lebih pendek dari sholat subuh.
Rakaat pertama disunnahkan membaca Al_sajdah, rakaat kedua Hal ata
Hikmah dipanjangkan agar orang yang lalai karena tidur malam atau qailulah bisa mendapatkannya

·        Surat panjang disunnahkan bagi imam yang memimpin sholat orang-orang khusus dan mereka rela dengan itu, kecuali jumat subuh, rela atau tidak Imam disunnahkan memanjangkannya
Surat panjang Al hujurat – An naba,
Surat sedang  An Naba- Ad Dhuha,
Surat pendek Ad Dhuha- An Nas

“Barangsiapa mengimami orang lain hendaknya ia meringankannya, karena sebagian mereka ada orang yang lemah, orang sakit, dan orang yang punya keperluan” (HR Bukhari)

Hanafi: disunnahkan apabila tidak memberatkan makmum
Hambali :  disunnahkan menyederhanakan bacaan sesuai keadaan makmum
Maliki: sunnah dipanjangkan dg syarat: jamaahnya khusus, jamaah yang meminta memanjangkan, imam yakin makmum akan rela, Imam yakin tidak ada yang uzur



12. Takbir ( sambil mengangkat tangan)  untuk ruku hingga sempurna
Mengangkat tangan dilakukan ketika : takbir, hendak ruku, bangun dari ruku,bangun dari tasyahud awal

Maliki : kedua tanga lurus bahu, punggung menghadap langit, telapak menghadap bumi
Hambali : kedua tangan lurus bahu
Hanafi : Kedua tangan disamping telinga sambil memekarkan jemari

13.   Memegang kedua lutut
Menekankannya, merenggangkan jemari (wanita tidak disunahkan),
Meratakan punggung dengan lurus, meratakan kepala dengan pantat, tidak mengangkat dan merendahkan kepala, merenggangkan kedua siku dari lambung (untuk Pria), thuma’ninah (berhenti sejenak/tenang)

Para ulama fiqih menyebutkan bahwa perbedaan ruku`nya laki-laki dan wanita adalah pada letak tangannya. Laki-laki melebarkan/merenggangkan tangannya atau merenggangkan antara siku dengan perutnya. Sedangkan wanita melakukan sebaliknya, mendekatkan tanggannya ke tubuhnya.merapatkan kedua kaki dan lutut


Hanafi: yang mewajibkan semata-mata membungkukkan badan dengan lurus dan tidak wajib thuma’ninah. tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni I’tidal dan dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh

14.   Sunat membaca tasbih manapun.
Afdhal Mengucapkan سبحا ن ربي العظيم   “Subhana Rabbiyal ‘adzhimi “ lebih baik ditambah “wa bihamdihi”  (Syafi’i , Maliki & Hambali)
Dibaca Paling kurang 1 x apabila bermakmum, disunatkan lebih dari 3 kali saat munfarid, sempurna 11 kali. Imam boleh menambah (lama) atas persetujuan makmum (sebelumnya)

Hambali : sekali wajib selebihnya sunnah
Hanafi : sunnahnya 3 kali
Malikiyah mengatakan banyaknya bacaan tersebut tidak meiliki batasan

15.   Mengangkat kepala dari ruku dengan membaca  tasmik & tahmid “samiallahu liman hamidah (Allahumma) rabbana lakal hamdu  (Imam & makmum) Imam mengeraskan bacaan “Samiallahuliman hamidah”
Hambali : Imam dan munfarid membaca tasmik dan tahmid, makmum cukup rabbana lakalhamdu
Hanafi : Imam cukup samiallahuliman hamidah
Maliki : Imam dan makmum sunnah tasmik, imam mandub bertahmid
                          
16. Mengangkat kepala sambil mengangkat tangan
Tumaninah ketika telah I’tidal

Hanafi: tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni I’tidal dan dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh.

17.   Membaca takbir setiap sujud

18.   Turun untuk sujud,  pertama lutut lalu tangan,wajah (dahi, hidung)
Yang wajib menempel adalah dahi, yang lain 2 lutut, 2 tangan, 2 ujung jari kaki  dan dahi (hidung),  sunnah.
Dahi terbuka tanpa penghalang baik rambut ataupun pakaian (yang menempel)
Meletakan dahi diatas yang dipakai dan dibawa sholat hukumnya makruh ( serban,kopiah, rambut) kecuali perban karena luka atau uzur. Seluruh kening dililit tidak sujud diatas sajadah atau lantai maka sholatnya batal
Diatas perut kedua telapak tangan, dan perut jari jemari kedua telapak kaki

Malikiyah  : terlebih dahulu  kedua tangan kemudian kedua lututnya
Hanafi : lutut lalu kedua tangan lalu dahi. yang wajib adalah dahi atau hidung. Meletakan dahi diatas yang dipakai dan dibawa sholat hukumnya makruh
Hambali : yang diwajibkan itu semua anggota yang tujuh secara sempurna, bahkan Hambali menambah hidung, sehingga menjadi delapan

19. Meletakan telapak tangan sejajar pundak/bahu Jari-jari merapat terbuka menghadap kiblat.
Menjauhkan perut dari kedua paha. Apabila tidak menganggu orang disebelahnya (berjamaah) disunnahkan menjauhkan kedua siku dari rusuk, menjauhkan lengan hasta dari tanah. Memisahkan kira-kira sejengkal antara kedua telapak kaki, kedua lutut dan kedua paha.
Adapun bagi perempuan disunnahkan merapatkan perutnya pd kedua pahanya, kedua lututnya, kedua kakinya untuk menjaga ketertutupannya (Auratnya), disepakati 4 mazhab kecuali maliki.

Maliki : sunat sejajar telinga merapatkan jemari dan menghadap kiblat. Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat tidak wajib tangan dibuka

20. Tumaninah dalam sujud

21.   Mengucapkan “Subhana Rabbiyal ‘Ala “ Afdol ditambah “Wabihamdihi 3x
Sunnah berdoa dalam sujud

Maliki : sunnah berdoa dalam sujud
Hambali : boleh berdoa yang dicontohkan rasulullahJ
Hanafi : tidak membaca selain tasbih dalam ruku dan sujud

22. Mengangkat kepala sambil bertakbir
Duduk diantara 2 sujud dengan tumaninah, beralaskan perut kaki kiri, menegakkan kaki kanan.ujung jemari menghadap kiblat bila mampu. Duduk iftirasy disunnatkan  pd semua duduk sholat kecuali duduk akhir yang bertawaruk (kecuali bermaksud sujud sahwi disunatkan iftirasy)

Imam Malik berpendapat sunnah.
Meletakan kedua tangan pada paha ujung jari di lutut
Hambali : cukup diatas paha

23.   Membaca “Rabigfirli” Atau “Allahumagfirli (Rabighfirli), warhamni, wajburni, warfa’ni,  warjukni, wahdini,wa afini,”
“Ya Allah, ampunilah aku, rahmatilah aku, [perbaikilah aku], [angkatlah derajatku], berilah petunjuk kepadaku, [hapuskanlah dosaku], dan berilah rezeki kepadaku sehatkanlah aku.”
Menurut al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’ (3/415), yang lebih hati-hati seluruh lafadznya diucapkan, yaitu ada tujuh kalimat sebagaimana disebutkan di atas.
Ada sekitar 7 redaksi yang berbeda yang pernah di baca RasulullahJ.

Hambali : doa itu wajib paling sedikit membca rabighfirli”
Maliki: ada doa tapi bukan sunnah
Hanafi :tidak ada doa yang disunnahkan pada posisi ini

24. Bertakbir untuk sujud

25. Bertakbir untuk bangkit rakaat kedua

26. Duduk isttirahat
Sunnah mengangkat  lutut dahulu sebelum tangan, kemudian berdiri dg bersandar pada tangan walaupun wanita ataupun org yang masih kuat

Maliki : sama dg Syafi’i
Hanafi & hambali : Mengangkat muka, Tangannya dahulu kemudian lutut

27. Mengangkat kedua tangan

28. Membaca taawudz secara sir, membaca basmallah lalu alfatehah

29. Membaca surat yang lebih pendek dari rakaat pertama
30. Duduk tasyahud awal dengan duduk Iftirasy
Menghadapkan jari kearah kiblat
Kedua tangan dipaha Membuka telapak tangan kiri, ujung jari rata dengan lutut. tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk. Lebih afdol merapatkan jempol ke telunjuk seperti isyarat angka 53 dengan meletakan pada sisi telapak tangan. Berisyarat dengan telunjuk ketika mengucapkan “Ilallah” tanpa digerak-gerakan hingga berdiri (tasyahud awal) atau salam (akhir), tatapan mata pada telunjuk

Syafi’i  : Tasyahud awal sunnah dan akhir adalah wajib
Maliki : Tasyahud awal & akhir adalah sunnah.
telunjuk digerakan kekanan dan kekiri (bukan ke atas-bawah) dg gerakan sederhana sampai selesai sholat
Hambali : menunjuk dengan 1 jari tiap membaca kalimat jalallah
Hanafi : Tasyahud awal sunnah, akhir wajib.
mengangkat telunjuk pada waktu membaca “laa” lalu diturunkan kembali ketika bacaan “Ilallah”

31.   Membaca tasyahud Ditambah shalawat NabiJ saja pada tasyahud awal
Bacaan Shalawat yang wajib Paling sedikit bacaan “Allahumma shalli ‘ala Muhammad” Membaca shalawat kepada keluarga nabiJ adalah sunnah selebihnya adalah makruh pabila di tasyahud awal
Shalawat Nabi adalah Sunnah Ab’adh (Apabila lupa mengerjakannya, maka harus melakukan sujud sahwi)
Tasyahud akhir ditambah shalawat Ibrahimiyah (sunnah)
Duduk tawaruk dalam tasyahud akhir
Menyentuhkan pangkal paha kiri ke atas tanah sambil menegakan kaki kanan
Berdoa apa saja lebih afdhol yg di ajarkan rasulullahJ

Hanafi & Maliki : Shalawat kepada NabiJdan keluarganya –Ibrahimiyyah- adalah sunnah
Hambali : Shalawat kepada keluarga nabi adalah wajib, sunnah berdoa setelah sholawat dg doa apa saja lebih utama yg di ajarkan rasulullahJ
Maliki : Sunnah baca doa setelah sholawat, doa apa saja mengenai kebaikan dunia akhirat.
Hanafi : Membaca doa setelah shalawat dg doa yang di ajarkan rasulullah J

32. Salam
Salam pertama adalah wajib yang kedua sunnah
Bacaannya paling sedkikit yang mencukupai “Al-salamu ‘alaykum” 1 kali, sempurnanya “Al-Salamu ‘alaykum wa rahmatullah” 2 kali sambil menoleh ke kanan dan kekiri hingga terlihat pipi diniatkan kepada malaikat, mukmin, jin. Imam ditambahkan niat salam kepada makmum, makmum berniat menjawab salam Imam dengan salam yang pertama untuk yang ke kanan dan salam yang kedua untuk yang ke kiri (disamping niat kepada malaikat, mukmin dan Jin).
Bacaan salam dimulai sambil menghadap kiblat ketika membaca “Al-Salamu ‘alaykum”, kemudian menoleh dan membaca “wa rahmatullah
Tidak disunnahkan menambah lafal “wa barakatuh” (Syafi’i yah, hanafiyah, hanabilah)
Makmum membaca salam mengiringi salam imam dan setelahnya, sedangkan bagi makmum yang masbuk disunnahkan Imam selesai salam (pertama)

Maliki : salam pertama adalah wajib kedua sunnah. salam kepada mal;aikat, bila imam salam kepada malaikat dan semua yang mengikutinya. Hanafi  : kedua salam bukan fardhu tapi wajib. Salam, bila imam diniatkan  kepada malaikat, manusia dan jin, bila makmum diniatkan kepada imam dan orang2 yang bersamanya sholat
Hambali: kedua salam adalah wajib .


Definisi Jahr Dan Sir
Jahr/Keras :
Minimal terdengar oleh satu orang yang paling dekat kepadanya baik laki2 atau perempuan. Wanita tidak boleh menjaharkan suaranya bila salat dekat laki2 lain.
Sir/lirih :
Minimal terdengar oleh yang membaca bila tidak ada yang menghalangi sampainya suara itu.

Hanafi : Jahar minimal terdengar oleh orang bukan dekatnya saja, missal oleh saf pertama. Bila hanya terdengar  satu dua org saja maka tidak memadai
Sir minimal terdengar sendiri atau yang dekat kepadanya satu atau dua orang
Hambali & Maliki : kurang lebih sama dengan Syafi’i


E.  HAL –HAL YANG MEMBATALKAN  SHOLAT

Yang membatalkan sholat sangat banyak, diantaranya di ketahui secara umum melalui syarat sah sholat sebagaimana yang telah kita ketahui dari syarat dan rukun sholat, adapun pada tulisan ini insya allah akan menyebutkan lima belas (15) hal hal yang membatalkan sholat.

1.  Berkata kata/Ucapan  (dengan huruf dan suara) dengan sengaja,
yaitu perkataan yang memberi kefahaman meskipun 1 huruf atau pun 2 huruf walaupun tidak memberi faham, Berkata kata dengan huruf dan suara dapat di bagi menjadi kepada bagian
1.1.  Batuk, menguap, sendawa (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main)
1.2.  Bersin (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main)
1.3.  Berdehem tanpa alasan jika terdapat dua huruf atau lebih (tidak membatalkan sholat jika ada udzur atau tidak ada unsur main main dan di perbolehkan berdehem pada tempat yang diwajibkan rukun qauli yang lima, takbiratul ikhram, al fatihaah, tahyat terakhir, sholawat pada tahyat akhir dan salam yang pertama)
1.4.  Mendengus dengan hidung (membatalkan sholat)
1.5.  Mengembus dengan mulut (apabila jelas mengeluarkan 2 huruf)
1.6.  Tertawa (membatalkan sholat jika terbahak bahak, boleh hanya sekedar tersenyum)
1.7.  Menangis terisak
Tangisan dalam sholat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan sholat karena adanya hal yang menafikan sholat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqaabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni
(Nihayah almuhtaaaj II/34 , Hasyiyah Qolyubi I/187 , Mughni alMuhtaaj I/195)
Dapat difahami batal sholat jika makmum mengingatkan imam yang salah dalam sholat dengan semata mengingkatkan imam yang salah, adapun jika memperingatkan imam dengan lafadz (subhanallah) dengan niat dzikir, maka tidak membatalkan sholat.
Membetulkan bacaan Imam, Jamaah (makmum) mesti berhati-hati sekali kaena bisa membatalkan sholat, yaitu ketika Imam diam, bukan pada saat imam mengulang-ulang bacaan. dan diniatkan untuk membaca Al-Qur’an saja dan atau membetulkannya, apabila hanya berniat membetulkan maka shalatnya batal. adapun dalam keadaan imam ragu-ragu  maka adalah (makmum) memotong kelangsungan bacaannya dan dia wajib mengulangi bacaan (qiraah) nya. Lain hal dengan bertepuk tangan baik bagi wanita ataupun pria, tidak batal meski berkali kali dan hanya berniat memberitahu saja
Tidak batal jika mengucapkan "Alhamdulillah" saat mendengarkan orang bersin.

2.      Sengaja menambah satu rukun dari rukun fi'li (perbuatan) ruku'. Sujud dll
 Hukum tahyat pertama (imam tahyat, maka makmum boleh tidak tahyat dengan sengaja, jika makmum berdiri tanpa ada unsur kesengajaan, maka wajib makmum duduk kembali, dan apabila imam tidak tahyat pertama, maka wajib makmum tidak melakukan tahyat (wajib mengikuti Imam)
Hukum sujud sahwi (jika imam sujud sahwi, maka makmum wajib sujud sahwi, dan jika imam tidak sujud sahwi, maka makmum boleh melakukan sujud sahwi)
Adapun jika lupa (ragu) rakaat dalam sholat, (dua rakaatkah atau tiga rakaat) maka wajib mengambil keyakinan dua rakaat (mengambil yang terkecil, dan menyempurnakan rakaat yang tertinggal, dan di sunnahkan sujud sahwi)

3.      Sengaja memanjangkan rukun pendek  :
yaitu i'tidal dan duduk diantara dua sujud, adapun batasan rukun pendek adalah sekedar membaca tasyahud pertama, jika di lebihkannya masa i'tidal dan duduk dintara dua sujud, mak a batalah sholatnya.

4.      Melakukan perbuatan yang keji  :
Melompat dengan langkah yang panjang maka batalah sholatnya sekalipun dilakukan karena lupa.

5.   Mengerjakan perbuatan selain dari jenis sholat  :
Jika perbuatan tersebut dianggap banyak dan dilakukan beberapa kali yang bersambung sambung kecuali pada sholat khauf (ketakutan) seperti melangkah, jongkok, mengaruk dengan mengerakkan seluruh tangan, adapun menggaruk dengan jari jari tangan maka tidak membatalkan sholat dengan syarat tangan tidak ikut bergerak, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat dapat membatalkan shalat dengan syarat gerakan tersebut:


·          Dilakukan tiga kali lebih secara berturut-turut
·          Atau dilakukan sekali tapi melampaui batas seperti meloncat memukul dengan keras
·          Atau dilakukan sekali tapi diniati bergerak tiga kali
·          Atau dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat

Bila tidak sesuai ketentuan diatas seperti bergerak sekali atau dua kali atau tiga kali secara terputus- putus atau bergerak tiga kali hanya saja dengan memakai anggauta tubuh ringan seperti pelapuk mata, lisan, kemaluan, jemari yang menggaruk dengan tidak mengikut sertakan telapak tangannya tetap (tangannya tetap, tidak ikut bergerak) maka tidak membatalkan shalat asalkan gerkannya tidak dimaksudkan untuk mempermainkan, meremehkan shalat.
Yang ke 4 dari hal-hal yang membatalkan shalat, bila ia bergerak dengn satu kerakan yang sangat melampaui batas atau dengan tiga kali gerakan berturut-turut baik sengaja atau lupa atau karena bodoh" Matan Safiinah Hal. 16
Sedang dalam masalah kudis yang tidak dianggap bahaya dan membatalkan shalat dan diampuni menggaruknya karena adanya unsur darurat (terpaksa).Juga tidak berbahaya dan membatalkan shalat perbuatan sedikit/tidak sampai tiga kali berturut-turut asalkan perbuatan sedikit tersebut bukan karena maksud  mencelakan shalat, diantara contohnya melangkah dua kali meskipun langkahnya lebar-lebar, mengenakan pakaian ringan, membuka kitab hanya saja yang demikian makruh hukumnya. Juga tidak berbahaya dan membatalkan shalat gerakan- gerakan berturut meskipun dilakuakan secara berulang-ulang yang dikerjalan  dengan anggauta tubuh yang ringan seperti menggerakkan jemari semacam jari telunjuk dan dan dibuat menggaruk-garuk hanya saja hukumnya hilaaf al-Uala (menyalahi keutamaan) asalkan gerakannya tidak dimaksudkan untuk mengerjalkan hal-hal yang menaikan shalat, dibedakan antara hukum berbicara sedikit  dalam shalat yang berakibat batalnya shalat dengan hukum bergerak sedikit dalam shalat yang berakibat hukum diampuni dan tidak membatalkan shalat karena pembicaraan dalam shalat tidak dibutuhkan sedang bergerak dalam shalat hal yang sulit dihindari karenanya asalkan masih tergolong sedikit maka  diampuni, dan pelapuk mata, lisan gerakannya seperti gerakan jemari tangan bahkan terkadang justru disunahkan menjalani perbuatan sedikit dalam shalat seperti saat membunuh semacam ular". Al-Minhaj al-Qawiim
Dan tidak batal shalat akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang- ulang namun hukumnya makruh seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak) atau gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena kesemuanya masih mengikuti (menempel dengan tidak bergerak) pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari. (Fath al-Mu'in I/ 215-216)

Apakah kaget termasuk hal yang membatalkan sholat?
Bila kagetnya sudah sampai pada batas 'hilangnya akal' seseorang maka membatalkan wudhunya, bila belum maka tidak batal. Duduk diantara dua sujud meskipun pada shalat sunah menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan (mu'tamad). Dan diwajibkan agar tidak punya tujuan selain duduk diantara dua sujud saat ia bangun dari sujudnya, bila ia bangun dari sujud karena kaget semacam oleh sengatan kalajengking maka ulangilah bersujud. Fath al-Mu'iin I'aanah at- Thoolibiin I/116
Lihat 'ibarah dalam Fath al-Mu'iin diatas, ia cukup mengulangi sujudnya yang karena kaget oleh sengatan kalajengking, bukan batal shalatnya karena kagetnya tentu masih dalam taraf normal. Maka jika kaget sampai melangkah lebih tiga langkah (tiga pergerakan berturut2 maka dapat membatalkan sholat)

6.  Makan dan minum sekalipun sedikit :
Menjadi batal karena menafikan sholat. jika yang ditelan hanya rasanya saja maka tidak membatalkan sholat, misal sebelum sholat sudah berkumur tp masih ada rasa manis/pedas dalam mulut maka menelan ludah tidak batal,tp jika ada Wujudnya (`Ain) meski hanya sedikit/kecil maka batal jika di telan,solusinya sikatan/siwakan dulu sebelum sholat.  (Tausyeh 'Ala Ibni Qoosim, hal 66 )
Dan tidaklah mudharat makanan disela gigi jika tidak mampu memisahkan dan mengeluarkan, jka dikeluarkan maka tidak membatalkan (lebih utama disimpan disaku apabila dikhawatirkan terkena org lain)

7.  Telah lewat (tertinggal) satu rukun qauli :
Seperti surah Al Fatihaah atau rukun fi'li seperti i'tidal atau ragu dalam niat takbiratul ikhram atau dapat difahami .fathul mu'in 1 /124. I'anah 1 /209
bila ghoer mamum (imam dan munfarid) lupa atau ragu meninggalkan salah satu rukun dan dia mengetahui bagian yang tertinggalnya, maka ada beberapa kemungkinan:
a)      Bila baru ingat sebelum sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat berikutnya, maka langsung ke posisi Rukun Yang Tertinggal. Missal, ketika sujud dia teringat tidak membaca fatihah, maka langsung berdiri dan membaca fatihah.
b)     Bila baru ingat setelah sampai pada pekerjaan sejenis pada rokaat berikutnya, maka teruskan saja rokaat itu, adapun pekerjaan (rokaat) yang tidak sempurna sebelumnya menjadi lagho, dan harus ditambah.
c)      Bila tidak mengetahui mana dan dimana bagian yang tertinggal, maka ditambah saja satu rokaat.
Termasuk juga dalam masalah ini, bila ingat ada bagian yang tertinggal tetapi lupa apakah pada rokaat terakhir atau rokaat sebelumnya, maka tambah saja satu rokaat.
Semua permasalah di atas, menyangkut rukun solat selain Niat dan Takbirotul Ihrom. Bila menyangkut keduanya, artinya lupa atau ragu terhadap niat atau takbirotul ihrom maka solatnya Batal.
Sebagai tambahan.jika Ragu Setelah Salam menurut pendapat yang Masyhur tidak berpengaruh, karena dengan selesainya shalat, semua masalah dianggap selesai.

8.    Menukarkan niat sholat fardhu kepada sholat sunnat :
Contoh disaat melaksanakan sholat dzuhur, mengantikan niat sholat dzuhur menjadi  sholat sunnat qabliyah dzuhur. Maka hal ini membatalkan sholat.
9.   Berniat memutuskan (menghentikan) sholat :
Karena menghilangkan rasa yakin dalam niat ( berniat keluar dari sholat sebelum salam)
Pasal : Diantara yang dapat menafikan adanya niat adalah "Niat memutus ibadah",
dan dalam hal ini terdapat beberapa macam bahasan :
* Niat memutus iman, seketika menjadi murtad 'Na'uudzu billaah min dzaalik'
* Niat memutus sholat setelah rampung sholat, Ulama sepakat ibadah sholatnya tidak batal begitu juga ibadah-ibadah yang lain kecuali dalam ibadah bersuci (wudhu, mandi dan tayammum), terdapat pendapat ulama yang menyatakan batal karena hukumnya masih berkaitan dengan ibadah selanjutnya.
* Niat memutus bersuci saat menjalaninya, menurut pendapat yang paling shahih (kuat/benar) tidak membatalkan anngauta badan yang telah di basuh/diusap hanya saja wajib memperbaharui niat pada basuhan/usapan anggauta setelahnya.
* Niat memutus sholat saat menjalaninya, Ulama sepakat batal sholatnya karena sholat menyerupai iman.
* Niat memutus puasa dan I'tikaf saat menjalaninya, pendapat yang lebih shahih tidak batal (beda dengan sholat) karena sholat memiliki kekhususan diantara ibadah-ibadah lainnya di dalamnya terdapat hubungan, persambungan dan munajat langsung antara hamba dan Tuhannya.
* Niat makan, senggama saat menjalani puasa, tidak membatalkan puasa.
* Niat melakukan hal yang membatalkan sholat seperti makan, perbuatan banyak saat menjalani sholat, tidak membatalkan sebelum ia benar- benar melakukannya.
* Niat puasa di malam hari kemudian ia 'memutus'nya sebelum datangnya fajar, niatnya rusak karena telah menjalani hal yang merusak niat berbeda dengan melakukan semacam makan sebelum fajar, niatnya tidak menjadi rusak.
* Niat memutus haji dan umroh saat menjalaninya, Ulama sepakat ibadahnya tidak batal.
* Niat memutus sholat jamaah saat menjalaninya, jamaahnya batal.
Bagaimana dengan sholatnya ? Terdapat dua pendapat : Bila memutus sholat jamaahnya karena udzur (alasan), sholatnya tidak batal (ulama sepakat), bila tidak karena udzur, sholatnya juga tidak batal (pendapat yang lebih shahih).
Asybah wa An-Nazhoo-ir I/91


10. Mengaitkan putusnya sholat :
yaitu mengaitkan memberhentikan sholat dengan sesuatu, contoh di saat hendak melaksanakan sholat atau di dalam sholat berniat memberhentikan (membatalkan sholat) jika ada tamu di saat menunggu datangnya tamu, maka sholat seprti ini di hitung batal (tidak sah) ekalipun tamu tidak datang di karenakan hilangnya keyakinan niat atas sholatnya,

11. Berhadas ( hadast besar atau kecil) :
Maka dapat membatalkan sholat jika di saat sholat keluar sesuatu dari dua jalan (ubur dan qubul), hilang akal (tidur,mabuk, pitam) tersentuh (berentuhan) kulit laki laki dengan wanita yang ajnabi (yang halal dinikahi) tanpa lapik dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa lapik,
Yang No. 2 (dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal disebabkan karena tidur atau 'lainnya' kecuali tidurnya orang yang menetapkan pantatnya pada tanah. ( Matan Safiinah an-Najaa Hal 2) atau dengan sebab hadas besar (janabah "keluar sperma", haid, nifas)

12. Keguguran najis yang tidak di maafkan :
Kedatangan najis yang tidak di maafkan pada tubuh, pakaiannya, maka batalah sholatnya, kecuali jika segera di hilangkannya jika terkena najis kering. Maka dapat di fahami, batal sholat jika menyentuh atau membawa bangkai binatang yang bernajis ( bangkai binatang yang tidak bisa di makan atau bagian dari anggota tubuh bangkai binatang yang tidak bisa di makan) contoh : bangkai lalat, bangkai semut, bulu kucing,bangkai kecoak, bangkai laron dll.

Hukum binatang
a.  Suci ketika hidup dan matinya ( ikan dan belalang)
b.  Najis ketika hidup dan matinya (anjing dan babi)
c.  Suci ketika hidup dan najis ketika matinya (hewan yang tidak bisa di makan)
d.  Suci ketika hidup dan matinya dengan syarat di sembelih  sesuai syari'at (hewan yang bisa di makan)
Begitu juga darah, nanah, kotoran manusia.
Kalau darah nyamuknya banyak tidak dima'fu (diampuni) kalau sedikit menurut pendapat yang shahih masih diampuni . Dan dima'fu (diampuni) darah yang keluar dari binatang semacam kutu, nyamuk yaitu binatang-binatang yang pada dasarnya tidak memiliki darah yang mengalir melainkan berasal dari yang ia hisap dari badan manusia kemudian ia muntahkan tapi tidak kulit binatang tersebut. bila darah tersebut bukan akibat pekerjaannya. 
Bila keluarnya akibat ulahnya seperti ia sengaja membunuh kutu di bajunya atau sengaja memencet bisulnya atau ia shalat dengan memakai pakaian atau beralaskan perkara yang ada darah kutunya atau ia mengenakan pakaian berlebih tanpa ada tujuan maka darah- darah yang semacam ini tidak lagi diampuni kecuali bila sedikit menurut pendapat yang shahih seperti keterangan dalam kitab at-Tahqiiq dan al-Majmuu'.
I'aanah at-Thoolibiin I/100
_______________________________
Pembahasan yang tersisa mengenai masalah bila seekor nyamuk hinggap diantara jemari orang shalat apakah najisnya diampuni ? Pendapat yang mendekati kebenaran tidak dimaafkan karena bercampurnya darah pada kulit, dan dalam al-Kurdy dari al-Irsyad dijelaskan dan shalat tidak batal akibat darah semacam kutu atau jerawat selagi tidak banyak yang bukan akibat ia bunuh (kutunya) atau pencet (jerawatnya). Tuhfah al-Muhtaaj VI/340 


Adapun darah mimisan, bisul Ditafsil :
Bila  darahnya sedikit, maka tidak membatalkan shalat. Apabila darah yang keluar banyak dan mengenai sebagian dari badan dan pakaiannya, maka wajib membatalkan shalatnya, meskipun shalat jumat.
"Faidah: Mushannif (pengarang kitab) berkata dalam kitab Tuhfah: "Andai seseorang mimisan didalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang keluar banyak hingga mengenai bagian badan yang lain. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain  sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meski dia sedang shalat jumat. Bila mimisan keluar sebelum shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk ditunggu hingga berhenti, apabila tidak  mungkin ditunggu hingga berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser". Bughyat al Musytarsyidin Halaman 53
Keluar darah dari hidung/mimisan pada waktu shalat tidak membatalkan shalat sekalipun mengenai anggota badan. Dengan sarat darah yang keluar tidak banyak. Busyral karim Saat Shalat Bersentuhan Dengan Anak Yang Belum Khitan apakah membatalkan sholat?
Sebenarnya dalam mas'alah Qulfah (kemaluan laki laki yang belum di khitan) terjadi hilaf . Menurut qaul ashoh Qulfah dihukumi sebagai anggota dhohir sehingga wajib disucikn. Dan menurut muqobilnya Qulfah dihukumi sebagai anggota batin sehingga tidak wajib disucikan. Dengan demikian berpijak pada dua qaul ini sholat orang tersebut dihukumi sah. Sebab meskipun berpijak pada qaul yang mengatakan anggota dlohir, kalau hanya bersentuhan atau menempel pada sesuatu(bayi)yang membawa najis tidak sampai membatalkan solat..
Catatan : Berpijak pada qaul ashoh, yang dapat membatalkan sholat dalam mas'alah ini adalah mengendong, mengikat, memegang, merangkul, dan memangku anak kecil tersebut. maka membatalkan sholat, karena dihitung menanggung najis,kecuali jika di yakini kebersihannya, sama halnya dengan anak yang memakai pampers.

oleh : Sayyidul Istighfar
Referensi
Al-Majmu'. Juz II hal. 199. I'anah al-Thalibin juz I hal. 92  dan 183
Al- Asybah wa al- Nadhoir hal 86 Al-Bujairimi 'Ala al-Khathib juz I hal. 53 Fath al- Bari juz I hal. 779 Qurroh al- 'Ain hal. 55.
Al-Fiqh al-Islami juz I hal. 725

13.  Terbuka aurat di dalam sholat :

Maka batallah sholatnya jika terbuka aurat kecuali jika terbukanya sebentar  karena ditiup angin /anak kecil dan segera di tutupnya seketika itu juga, maka tidaklah batal sholatnya.

14.  Memalingkan dada atau setengahnya dari arah kiblat :
Di dalam sholat fardhu kecuali pada saat sholat khauf (ketakutan) atau di dalam sholat sunnat di atas kendaraan.

15.  Murtad :
Keluar dari agama islam, dengan merusak aqidah ( meyakini Allahldi atas, bawah, samping, depan belakang maka dikategorikan murtad. Tidak mempercayai salah satu rukun Iman yang enam,

F.   HAL –  HAL   YANG   MAKRUH  DALAM   SHOLAT

o   Memainkan pakaian, janggut, dan sebagainya tanpa ada keperluan, lain hal apabila mengusap keringat atau membuang kotoran
o   Menjalin dan membunyikan jemari
o   Menoleh ke kanan kiri
o   Mengulurkan lengan, Menyingsingkan lengan baju
o   Berisyarat dengan mata, alis lengan, kecuali bermaksud menjawab salam
o   Memejamkan mata atau menengadah ke langit kecuali bermaksud untuk suatu kebaikan seperti ingin lebih khusyu atau menghindari pandangan mengganggu
o   Bacaan surat rakaat kedua lebih panjang dari yang pertama, mengulang bacaan surah pada satu dan dua rakaat apabila hapal surat lainnya
hanafi : makruh di sholat fardu saja
Hambali : tidak makruh
o   Sholat ditempat yang ada gambar apabila dapat mengganggu konsentrasi, jika tidak mengganggu maka tidak makruh.
 hanafi & hambali : makruh meski tidak mengganggu konsentrasi
o   Sholat menghadap wajah seseorang,
o   Sholat menghadap api dalam tungku, obor, lentera, lilin, lampu minyak dsb
o   Sholat dibelakang wanita yang sedang sholat
o   Sholat di belakang saf kosong
 Hambali : jika saf kosong :sholat batal, jika ada teman : makruh
o   Sholat ditengah jalan, di atas septic tank, kamar mandi (yang diyakini kebersihannya, misal kamar mandi yg luas)
o   Shalat sambil menahan kencing, BAB, atau kentut apabila waktunya masih leluasa
o   Sholat setelah makanan dihidangkan yang sekiranya bisa menganggu kekhusyuan
o   Menguap, karena menguap termasuk bermalas-malasan, kekenyangan dan dari syetan. Apabila ingin menguap maka tahan sedapat mungkin
o   Bersandar pada tembok kecuali udzur
o   Membaca surat atau ayat pada 2 rakaat terakhir, kecuali masbuq yang tertinggal rakaat pertama dan kedua
o   Mengeraskan bacaan yang harusnya pelan atau sebaliknya
o   Makruh memanjangkan tasyahud awal meski membaca shalawat Ibrahimiyah atau doa karena tasyahud awal semestinya ringan
o   Makruh bermakmum sholat fardu ke org yang sholat sunah, sholat dzuhur ke ashar dan sebaliknya
o   Mengepang rambut (laki2), menyingsingkan lengan baju.
o   Makruh menghamparkan kedua hasta saat bersujud (seperti duduknya anjing)
o   Shalat dengan pakaian harian /kerja kecuali tidak ada lagi
o   Sholat dengan bercelana saja atau kain saja sedangkan yang bersangkutan mampu shalat dengan gamis dan selendang, atau gamis dengan celana atau sarung ( harus 2 potong termasuk jubah harus di lapisi celana atau sarung atau minimal  celana selutut)
o   Makruh melepaskan (teralu panjang) gamis, kain sarung dan celana
o   Menutup wajah atau mulut
o   Shalat dengan kepala terbuka karena malas menutupnya kecuali niat merendahkan diri kepada  (makruh tanzih)
o   Sholat dengan pakaian bergambar binatang atau orang
o   Sholat di tengah jalan, pasar, pemandian umum (yang luas & diyakini kebersihannya), penimbunan pupuk (kotoran), penyembelihan hewan, gereja (kecuali darurat). An Nawawi menambahkan: makruh shalat di tempat maksiat seperti tempat minuman keras, pemungutan bea cukai, dll karena tempat tinggal syetan
o   Makruh sujud diatas  gambar /motif ( Yang bisa mengganggu kekhusyuan)  meskipun kecil
o   Sholat di kuburan yang belum digali baik di depan, belakang kiri kanan kecuali kubur para nabi dan syuhada, apabila diniati mengagungkan mereka maka haram. Apabila telah digali maka tidak sah tanpa penghalang, makruh dengan penghalang


G.  HAL - HAL  YANG   DIPANDANG  BAIK  SETELAH  SHALAT

Para Ahli Fiqih memandang baik hal-hal berikut dilakukan setelah sholat fardhu :

1.   Bagi Imam dipandang baik menunggu sebentar atau diam sebentar bersama makmum apabla diantara jamaahnya terdapat wanita hingga wanita pulang tidak  bercampur dengan lelaki
2.   Pergi dan Pulang ke masjid dengan arah berbeda, disunnahkan sebelah kanan
3.   Dianjurkan memisahkan antara shalat fardhu dan sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat, afdoliah dengan berpindah tempat.
4.   Disunnahkan memisahkan antara shalat sunnah subuh dengan sholat fardhu dengan berbaring miring ke kanan atau ke kiri.
5.   Imam tidak melakukan sholat sunnah ditempat ia mengimami, afdoliah sholat sunnahnya di rumah Imam ataupun makmum
6.   Dll..
H. TANDA  BATAS  ORANG  SHOLAT

Tanda batas hukumnya sunnah. Terutama bagi Imam dan orang yang sholat sendirian.
Hikmahnya adalah dapat mencegah orang yang lewat didepannya, mempermudah untuk memusatkan perhatiannya pada sholat, mengendalikan pandangannya
Ukuran panjang/tingginya 2/3 hasta (kurang lebih 30 cm ) tebalnya bebas, bentuknya sama dan lurus jangan bengkok. Jarak dengan orang yang sholat sejauh 3 hasta dari ujung kedua kakinya. Jika tidak bisa ditancap boleh dengan membuat garis lurus atau seperti bulan sabit atau yang semakna dengannya seperti menidurkan tongkat dengan memanjang dan selainnya. Sah pembatas dengan tembok, Punggung org tidak sah dijadikan batas secara mutlak. Pembatas yang berdiri/diberdirikan posisinya tidak tepat dihadapan orang yang sholat, disunnahkan agak ke kiri atau ke kanan.
Haram lewat sepanjang 3 hasta ( kurang lebih 1,4 m ) dari kaki org yang sholat, atau batasnya, kecuali tidak ada jalan lain selebihnya Tidak haram . Orang yang sholat disunnahkan mencegah yang akan lewat dengan cara yang sesederhana mungkin tidak menimbulkan banyak gerak dengan gerakan mata, kepala atau tangan karena akan merusak/mengurangi nilai sholat apabila tidak dicegah.

Hanafi Maliki &  Hambali : mengenai ukuran batas dll kurang lebih serupa Syafi’i , namun punggung orang lain bisa dijadikan batas
Maliki & Hambali : mengenai hukum lewat :serupa Syafi’i
Hanafi : Situasional tergantung besar kecilnya masjid



Daftar Pustaka :

Fiqih 4 Mazhab - Wahbah Az-Zuhaili
Fiqih Shalat 4 mazhab  - Abdul Qodir Ar Rahbawi
Salat wajib menurut mazhab yang 4  - Drs. H. Kahar Masyhur
Safinatun Naja  - Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami
Mukhtasar Ihya’  Ulumuddin - Imam Al-Ghazali
Kenali Aqidahmu – Munzir Al Musawa
40 Masalah Agama Jilid I – K.H Siradjuddin Abbas
http://www.piss-ktb.com
Http://kitab-kuneng.blogspot.co.id

Dll..







Disusun Oleh    :  Mohammad Abdillah Al-Ghifary Ginanjar

Koreksi / Bedah
Naskah Oleh     :  Ustadz  Muzaki Al-Batangi

=======================

Anda bisa mendownloadnya dalam bentuk pdf...KLIK INI


Kembali ke :  Bagian Pertama : Memahami Mazhab