Minggu, 12 Mei 2019

PERBEDAAN ADALAH RAHMAT

 


Memahami Perbedaan Menghindari Perselisihan


Yuk belajar memahami perbedaan / khilafiyah, agar perselisihan dapat dihindari karena adanya kesalahpahaman, ketidaktahuan bahkan kesombongan dari diri dan hati kita yang bisa menjauhkan ridho illahi karena sifat “ana khairu minhu”, sifat merasa lebih baik, lebih benar dan atau lebih tahu  dari orang lain, ntah itu dalam iman, ilmu dan amal kita.


Didalam sumber hukum islam  Al qur’an dan al hadits, ada 2 sandaran dalil yang penting kita ketahui makna dan pemahamannya


Yang pertama adalah Teks Qathi’y

Yaitu teks-teks yang pasti

yang disepakati seluruh ulama karena keterangannya jelas dan tidak ada keraguan dan perbedaan di dalamnya.


Contohnya adalah :

Sholat Subuh itu 2 rakaat, Berpuasa itu di bulan ramadhan, Berwudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat dll


dan apabila ada perbedaan tentang hal itu maka dipastikan melenceng/keluar dr hukum / syareat islam karena teks Qathiy adalah sandaran Syariah


Yang Kedua : Teks Dzanniy,

Yaitu teks-teks yang belum atau tidak pasti.


Yang  didalamnya masih ada ruang untuk dipahami secara berbeda, multi tafsir dan atau mengandung cara pandang yang bisa saja lebih dari satu.

karena memang keterangan nya belum/tidak jelas. 

dan ini adalah ruang Ijtihad para ulama mujtahid sesuai tuntunan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam,.

Contoh teks dzaniy adalah :

Tata cara sholat ,  wudhu,  Hal yang membatalkan sholat, wudhu,Masuknya bulan ramadhan dll


Dalam teks-teks dzanniy inilah para ulama fiqih bekerja, meneliti, menganalisa, lalu lahirlah Mazhab-Mazhab yang ada seperti sekarang ini


Seorang ulama pernah mengkaji bahwasannya di dalam sholat saja terdapat lebih dari 200 perbedaan,  bukan hanya dalam hal yang sunnah saja akan tetapi fardhu sholat juga,


Misalnya dalam Mazhab Hambali, membaca tasbih dalam ruku dan sujud hukumnya wajib dan menyebabkan sholat tidak sah apabila tidak dibaca, akan tetapi dalam mazhab syafii, hambali dan hanafi hal tersebut adalah sunnah, tidak membacapun sholat tetap sah.


Persentuhan kulit laki-laki dan wanita dalam mazhab syafii dan hambali membatalkan wudhu tapi tidak dalam mazhab maliki dan hanafi (kecuali dalam kondisi tertentu)


dalam mazhab syafii menyentuh qubul dan dubur selama bukan oleh bathin tangan tidak membatalkan wudhu, mazhab hanafi : tidak, mazhab maliki: batal hanya oleh telapak tangan dan sisinya

dan lain sebagainya....


Masih banyak perbedaan pemahaman atau teks-teks dzaniy lainnya yang menjadikan khazanah Ilmu islam itu begitu kaya, luas dan dalam. Semua itu dirangkum dalam kitab-kitab para ulama mujtahid yang kemudian disebut mazhab (fiqih).


Dizaman Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak ada mazhab karena hal yang Dzaniy tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Beliau.

4 mazhab besar (Hanafi, Maliki,Syafii dan Hambali) lahir di era 300 tahun setelah masa kenabian yang disebut Rasulullah sebagai kurun waktu generasi terbaik.


Kaidah para ulama mazhab adalah “Pendapatku benar akan tetapi berkemungkinan salah, dan pendapat yang lain salah akan tetapi berkemungkinan benar”.


Inilah yang mendasari umat islam yang paham akan luasnya ilmu islam melahirkan sifat tawadhu, menyadari bahwasannya kebenaran itu acapkali tidak hanya melalui satu jalan saja akan tetapi bisa melalui banyak jalan.


Semoga dengan memahami perbedaan/khilafiyah tersebut menjadikan umat islam dapat bersatu dalam akidah, berjamaah dalam ibadah, toleransi dalam khilafiyah dan bersama sama dalam dakwah


Wallohu’alam bishowab

 

Sabtu, 11 Mei 2019

Sudah Benarkah Cara Sholat Kita


 


 

Sudah Benarkah Cara Sholat Kita, Sesuai Sunnahkah Cara Sholat Kita?

 

Tak bisa dipungkiri sebagian besar umat islam dari zaman tabiin (setelah era sahabat) hingga kini semuanya mempelajari cara ibadah termasuk sholat tidak melalui Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam secara langsung, tetapi melalui serangkaian ilmu turun temurun dari era sahabat ke tabiin,ke tabiut tabiin, para ulama mazhab dan sampailah kepada kita.

 

Sebagian Tata cara sholat (dan ibadah-ibadah lain umumnya)  tidak ditunjukan secara gamblang dalam alqur’an maupun hadits, Seandainya di dalam Al-Quran ada petunjuk detail, lengkap, padat, rinci, sempurna dan siap pakai tentang teknis gerakan dan bacaan shalat, tentu tidak akan ada banyak variasi gerakan shalat.

 

Demikian juga, seandainya ada satu kitab hadits yang sudah dipastikan seluruhnya shahih, lalu di dalamnya dijelaskan semua detail teknis shalat tanpa adanya dua atau beberapa hadits yang saling bertentangan isinya, maka masalahnya pasti sudah selesai.

 

Namun kenyataannya, tidak seperti itu. Al-Quran bukanlah kitab petunjuk detail tentang shalat, begitu juga semua kitab hadits.maka dari itu terdapat banyak perbedaan tata cara sholat sesuai ijtihad  para ulama mujtahid.

 

Seorang ulama pernah meneliti terdapat sekitar 200 perbedaan dalam tata cara sholat dan itu bukan yang bersifat sunnah saja akan tetapi yang wajib/rukunnya juga.

Padahal itu adalah hasil ijtihad para ulama mujtahid seperti Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hambal yang mana untuk menjadi seorang ulama mujtahid mutlak seperti beliau-beliau tersebut haruslah menguasai berbagai macam ilmu secara mendalam dan menurut Imam Ahmad Bin Hambal  minimal harus memiliki hafalan 500.000 hadits. 

 

Para Imam-imam mujtahid mutlak tersebut menuangkan hasil ijtihadnya dalam catatan-catatan/kitabnya, seperti Imam Syafii dalam kitab Al-Umm, kitab yang tebalnya 11 jilid.

 

Kitab Al-Umm yang disusun Imam Syafi’i yang merupakan kitab utama yang menjadi pegangan hukum (fiqih) Ulama Madzhab Syafi’i, membahas berbagai persoalan lengkap  dengan dalil-dalilnya, dengan bersumber pada  al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.

 

Al-Hafidz ibnu Hajar berkata: “Jumlah kitab (masalah) dalam kitab al-umm sebanyak 40 bab lebih,  dimulai dari kitab at-Thaharah kemudian kitab as-Shalat.  Pembahasan tuntas seputar shalat disajikan di bab ini. Mulai waktu-waktu shalat, kaidah shalat jamak, penjelasan lengkap soal azan, pakaian orang shalat, tempat-tempat yang tidak boleh didirikan shalat, sampai bab bacaan niat hingga salam.Begitu seterusnya yang beliau susun berdasarkan bab-bab fiqih …”,  

 

Ada juga  kitab syarah (penjelasan) atas kitab fiqih syafi'i yaitu Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab yang ditulis Al-Imam An-Nawawi, Selain itu juga ada kitab Mughni Al- Muhtaj , al-Hawi al-Kabir, dan yang lainnya, dalam kitab-kitab tersebut akan didapatkan keterangan lengkap seperti hadits membasuh muka riwayat yang shahih, hadits takbiratul ihram dan lain sebagainya. Dan itulah yang diajarkan hingga sampai kepada kita.

 

Imam Mazhab merinci hadits-hadits, mana yang rukun yang wajib dikerjakan (contoh : membasuh muka) , mana yang sunnah ( berkumur) , mana yang makruh (berlebihan air) dan lain-lain yang dengan begitu mempermudah kita tanpa perlu kita “keriting” membuka kitab hadits yang belum tentu tahu ilmunya, Kita bisa beribadah dengan enak,mudah, mengetahui rukun, sunnah, makruh dan mana yang membatalkan. 

 

Para imam yang 4 tersebut hidup dalam era terbaik yang disebut Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam ,yaitu kisaran 100-300 tahun setelah era Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam, beliau-beliau ini orang-orang jenius, paham alqur’an, hadits , kesholehan dan kefaqihannya tidak diragukan lagi, namun  dalam hal tata cara sholatpun ke 4 nya terdapat perbedaan, misalkan dalam hal posisi tangan ketika berdiri sholat:

 

Menurut imam syafii posisi tangan di atas tangan kiri dibawah dada diatas pusar

Menurut Imam hanafi posisi tangan di bawah pusar

Menurut imam malik posisi tangan di atas pusar di bawah dada

Menurut imam ahmad di bawah pusar atau di bawah dada

 

 

Begitu juga posisi kaki

Imam syafii : jarak antar kaki sekitar sejengkal

Imam hanafi: jarak kedua kaki 4 jari

Imam malik dan Imam Ahmad : sewajarnya saja tidak rapat tidak lebar sehingga terlihat tidak sopan

 

Imam Mazhab yang 4 telah diakui oleh jumhur ulama yang sholeh dari dahulu sampai sekarang sebagai para ulama yang terbaik dalam memahami Al Qur’an & As Sunnah atau diakui berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak.

 

Selain itu Imam Mazhab yang 4 masih sempat bertemu dengan para perawi hadits yang meriwayatkan hadits sehingga Imam Mazhab yang 4 adalah para ulama yang patut dijadikan Imam atau pemimpin yang diikuti oleh kaum muslim sampai akhir zaman.

 

Lantas kesombongan macam apa yang  berani mendustakan para Imam ini apabila ada yang mengatakan “tata cara sholatnya” tidaklah mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi Wa Sallam? atau "Praktek sholat kamilah yang sesuai sunnah", seolah praktek sholat yang diajarkan para imam mazhab tidak mengikuti Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam.

 

Andaikan tiap muslim memahami ikhtilaf/perbedaan mengenai tata cara sholat ini (dan juga praktek ibadah lainnya)  maka tidak akan ada seorang mukmin pun yang merasa paling benar ibadahnya, menunjuk salah cara ibadah yang lain, merasa paling sholeh ataupun paling sunnah, karena dia akan paham bahwa Khazanah ilmu islam itu begitu luas dan bahwasannya kebenaran itu tidak hanya satu jalan tapi bisa melalui banyak jalan.

 

 

Maka, tidak perlu ragu lagi dengan tata cara sholat yang telah kita pelajari dari orang tua atau guru-guru kita, pabila ada yang kurang baik  dalam bacaan atau gerakan,  itu hanyalah kekurangan kita dalam menggali dan memahami ilmu tersebut, mari kita terus belajar dan memperbaiki segala yang kurang  dengan terus menerus belajar dengan kesungguhan dan keikhlasan hati.

 

-Dari berbagai Sumber-